KOTA KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan kegiatan pengosongan rumah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 38/PID.SUS - TPK/2021/PT.SBY tanggal 3 November 2021 atas nama Ida Riyani yang berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis, (1/12/ 2022) pukul 10.00 WIB.
Ida Riyani merupakan salah satu terpidana kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri. Rumah Ida Riyani berada di Jalan Anyelir Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dengan SHM Nomor : 3812 dengan luas tanah 368 meter persegi.
Tim Pidsus Kejari Kota Kediri melakukan pemasangan banner 'Tanah dan Bangunan ini telah dirampas untuk di lelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri' dilanjutkan pemasangan pita Kejaksaan RI dan grendel pintu serta pengecatan batas tanah dan rumah yang dikosongkan.
Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf melalui Harry Rachmat selaku Kepala Seksi intelijen Kejari Kota Kediri dalam keterangan pers mengatakan, kegiatan eksekusi dan pengosongan rumah terpidana kasus korupsi ini dilakukan, karena sudah mempunyai ketetapan hukum yang tetap.
Baca juga:
Sebar Hoak, Pensiunan PNS Minta Maaf ke KSAD
|
"Selain itu, tim Pidsus Kejari Kota Kediri, juga memasang Pita Kejaksaan RI dan grendel pintu serta pengecatan batas tanah dan rumah yang dikosongkan, " ucapnya.
Dijelaskan Harry bahwa kasus ini berawal perkara yang menjerat Ida ini terjadi sekitar tahun 2016 yang lalu, dimana yang bersangkutan mengajukan pinjaman kredit modal usaha senilai Rp 600 juta kepada BPR Kota Kediri .
"Faktanya uang yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya atau menyimpang dari tujuan kredit, tetapi digunakan terdakwa untuk melunasi hutang di BPR Hamindo Natamakmur Pare dan sebagian untuk kebutuhan hidup sehari-hari, " jelasnya.
Lanjut Harry bahwa selama ini Ida juga tidak pernah melakukan angsuran pinjaman kepada PD. BPR Kota Kediri, atas kredit yang diterimanya.
“Terdakwa Ida bersama Account Officer melakukan rekayasa dengan cara mengatur tujuan permohonan kredit untuk keperluan pembangunan homestay, dengan maksud bisa mendapatkan fasilitas kredit dari PD. BPR Kota Kediri. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 600 juta, "ungkapnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, "tutup Harry.