Kediri Kota - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar pelantikan dan pembekalan kepada 44 anggota Panwaslu Kelurahan atau Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se Kota Kediri berlangsung di Grand Surya Hotel Jalan Dhoho Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (2/6/2024) pukul 10.30 WIB.
Rekrutmen Panwaslu Kelurahan ini mengacu Undang-undang nomor: 10 tahun 2016, untuk pelaksanaan diatur dalam juknis yang dikeluarkan Bawaslu RI.
Kegiatan pelantikan Panwaslu Kelurahan dihadiri Ketua Bawaslu Yudi Agung Nugraha, jajaran pengurus Bawaslu, Wahyudi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Nila Sari Divisi Penyelengara Komisioner KPU Kota Kediri, Camat seKota Kediri dan Kakel seKota Kediri beserta anggota panwaslu yang baru dilantik.
Hadir juga Danramil Kota Inf Sutejo, Danramil Pesantren Kapten Inf Sulistyono, Danramil Mojoroto Lettu Inf Bibit, Kanit Intel Polsek Pesantren AKP Nurhidayat, Kanit Intel Polsek Kota AKP Hendri dan Kanit Intel Polsek Mojoroto Iptu Nurjana.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha menyampaikan hari ini pelantikan dan pembekalan anggota Panwaslu Kelurahan seKota Kediri sebanyak 44 orang, namun masih ada 2 Kelurahan yang masih kosong dan sudah kita sudah mengajukan ke Bawaslu Provinsi Jatim untuk dilakukan rekrutmen ulang lagi. Yaitu, Kelurahan Balowerti dan Rejomulyo.
"Mereka (PKD) bertugas melakukan pengawasan masa kampanye dan melalukan pengawasan kinerja dari jajaran KPU serta semua kegiatan-kegiatan di masyarakat yang berhubungan dengan Pilkada, " ujarnya.
Lanjut Yudi bahwa untuk anggota pengawas kelurahan setelah dilantik hari ini masa kerja mulai awal Juni hingga Januari 2024 selama 8 bulan.
"Selain itu mereka juga akan melakukan pengawasan jalannya panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan membuat pelaporan-laporan pengawasan karena laporan itu sebagai bukti kerja dari pengawasan, " ucapnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Antisipasi pihak Bawaslu Kota Kediri dalam pengawasan jelang Pilkada nanti. Ditegaskan Yudi bahwa kita lebih tekankan sinergitas tiga pilar. Artinya pengawasan itu tidak bisa dilakukan oleh PKD sendiri.
"Tapi tiga pilar ini yang akan menjadi sebuah kekuatan dalam pengawasan, karena lingkup terkecil adalah Kelurahan. Ketika kelurahan dilakukan pengawasan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan sehingga Pilkada bisa berjalan dengan baik, " ungkap Yudi.